Tugas Pokok dan Fungsi
DISPERINDAGKOP Menurut Pergub no. 21 tahun 2016 pasal 78 :
- Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM merupakan unsur pelaksana pemerintahan di bidang perindustrian, bidang perdagangan serta bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah.
- Dinas perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalammelaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SekretarisDaerah.
TUGAS (Pergub No. 21 tahun 2016 pasal 79 )
melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, urusan pemerintahan, bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan daerahberdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Sedangkan FUNGSI dari Disperindagkop sesuai Pergub no 21 tahun 2016 di pasal 80, yakni :
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sesuai
dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Perencanaan Pembangunan Perindustrian;
c. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Perizinan Industri;
d. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Sistem Informasi Industri;
e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan;
f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Sarana Distribusi Perdagangan;
g. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Stabilitas Harga Barang
Kebutuhan Pokok dan Barang Penting;
h. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pengembangan Ekspor;
i. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Standarisasi
dan Perlindungan Konsumen;
j. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
k. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis;
l. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.