Share:

Daftar Informasi Yang Dikecualikan

-Tanjung Selor, 20 Juli 2026

C. Daftar Informasi Yang Dikecualikan

 

No

 

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik

 

Jangka waktu

Dibuka

Ditutup

1

Data UMKM by name by addres yang memuat data identitas pelaku UMKM, alamat, no KTP dan no telp/HP

Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;

Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a

Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2.

Mengungkap data pribadi pelaku UMKM yang bersifat rahasia;

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku UMKM.

Melindungi data pribadi pelaku UMKMyang bersifat rahasia;

Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku UMKM.

Dibuka apabila :

mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan;

Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan.

2

Data IKM by name by addres yang memuat data identitas pelaku IKM, alamat, no KTP dan no telp/HP

Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;

Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a

Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2.

Mengungkap data pribadi pelaku IKM yang bersifat rahasia;

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku IKM.

Melindungi data pribadi pelaku IKM yang bersifat rahasia;

Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku IKM.

Dibuka apabila :

mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan;

Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan.

3

Data Industri Besar by name by addres yang memuat data identitas pelaku industri besar, alamat, no KTP, no telp/HP, data karyawan, data bahan baku dan data laporan keuangan

Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;

Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a

Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2.

Mengungkap data pribadi pelaku industri besar yang bersifat rahasia;

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku industri besar.

Melindungi data pribadi pelaku industri besar yang bersifat rahasia;

Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku industri besar.

Dibuka apabila :

mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan;

Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan.

4

Data Pelaku Usaha Perdagangan by name by addres yang memuat data identitas pelaku usaha, alamat, no KTP, no telp/HP, data karyawan, data bahan baku dan data laporan keuangan

Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;

Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a

Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2.

Mengungkap data pribadi pelaku usaha perdagangan yang bersifat rahasia;

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha perdagangan.

Melindungi data pribadi pelaku usaha perdagangan yang bersifat rahasia;

Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha perdagangan.

Dibuka apabila :

mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan;

Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan.

5

Data Aparatur Sipil Negara yang memuat data identitas ASN, alamat, no KTP dan no telp/HP

Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h;

Undang-Undang

Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a

Undang-Undang

Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2.

Mengungkap data pribadi ASN yang bersifat rahasia;

Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi ASN.

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia;

Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi ASN.

Dibuka apabila :

mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan;

Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan.