Daftar Informasi Yang Dikecualikan
-Tanjung Selor, 20 Juli 2026
C. Daftar Informasi Yang Dikecualikan
|
No |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi / Pertimbangan Bagi Publik |
Jangka waktu |
|
|
Dibuka |
Ditutup |
||||
|
1 |
Data UMKM by name by addres yang memuat data identitas pelaku UMKM, alamat, no KTP dan no telp/HP |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2. |
Mengungkap data pribadi pelaku UMKM yang bersifat rahasia; Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku UMKM. |
Melindungi data pribadi pelaku UMKMyang bersifat rahasia; Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku UMKM. |
Dibuka apabila : mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan; Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan. |
|
2 |
Data IKM by name by addres yang memuat data identitas pelaku IKM, alamat, no KTP dan no telp/HP |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2. |
Mengungkap data pribadi pelaku IKM yang bersifat rahasia; Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku IKM. |
Melindungi data pribadi pelaku IKM yang bersifat rahasia; Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku IKM. |
Dibuka apabila : mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan; Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan. |
|
3 |
Data Industri Besar by name by addres yang memuat data identitas pelaku industri besar, alamat, no KTP, no telp/HP, data karyawan, data bahan baku dan data laporan keuangan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2. |
Mengungkap data pribadi pelaku industri besar yang bersifat rahasia; Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku industri besar. |
Melindungi data pribadi pelaku industri besar yang bersifat rahasia; Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku industri besar. |
Dibuka apabila : mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan; Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan. |
|
4 |
Data Pelaku Usaha Perdagangan by name by addres yang memuat data identitas pelaku usaha, alamat, no KTP, no telp/HP, data karyawan, data bahan baku dan data laporan keuangan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2. |
Mengungkap data pribadi pelaku usaha perdagangan yang bersifat rahasia; Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha perdagangan. |
Melindungi data pribadi pelaku usaha perdagangan yang bersifat rahasia; Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha perdagangan. |
Dibuka apabila : mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan; Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan. |
|
5 |
Data Aparatur Sipil Negara yang memuat data identitas ASN, alamat, no KTP dan no telp/HP |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 nomor (2) a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan pasal 351 ayat 2. |
Mengungkap data pribadi ASN yang bersifat rahasia; Berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi ASN. |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia; Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi ASN. |
Dibuka apabila : mendapatkan persetujuan secara tertulis dari yang bersangkutan; Dibutuhkan dalam proses penyidikan/ pengadilan. |