Sejarah Dinas
Provinsi Kalimantan Utara terbentuk sebagai Daerah Otonom Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 pada tanggal 25 Oktober 2012. Sebagai Provinsi baru yang ke 34 di Indonesia secara resmi mulai aktif sejak tanggal 22 April 2012 seiring dengan dilantiknya Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Bapak Dr. H. Irianto Lambrie oleh Menteri Dalam Negeri Bapak Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru berupaya meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara Bab II Pasal 3 (tiga).
Pada awal berdiri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara, berkantor sementara pada tanggal 22 Juli 2013 s/d tanggal 30 Mei 2014 di Jalan Kol. H. Soetadji Tanjung Selor menumpang pada Kantor Biro Kepegawaian Provinsi Kalimantan Utara di lantai 2.
Kemudian pada tahun 2014, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara pindah ke Jalan Jeruk Tanjung Selor menyewa sebuah rumah selama 6 bulan, dengan alasan bertambahnya pegawai dan ruang kerja yang dibutuhkan tidak mencukupi/memadai, akhirnya pindah ke Jalan Langsat juga menyewa rumah dan berkantor kurang lebih satu tahun.
Pada tahun 2015 Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara telah mendapat jatah CPNS sebanyak 20 orang dan melihat kondisi Kantor di Jalan Langsat kurang memadai dan rawan terkena bencana alam banjir, maka pada awal tahun 2016 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara pindah dan berkantor ke Jalan Raya Sengkawit Kompleks Pasar Induk Tanjung Selor hingga sekarang dengan menyewa 3 lantai. Dan pada tahun 2018, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara mendapat jatah CPNS sebanyak 14 orang.
Pada tahun 2024 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara pindah dan berkantor ke Ke gedung Gadis II Lantai 2 Jl. Kolonel Soetadji No. 01. pada tahun 2026 Jumlah PNS sebanyak 46 Orang, P3K 15 Orang, P3K Paruh Waktu 5 orang dan PTT sebanyak 4 Orang