Share:

Gambaran Singkat PPID DPPK-UKM

-Tanjung Selor, 04 November 2025

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKMProvinsi Kalimantan Utara

Alamat : Jl. Kolonel Soetadji No. 1 Gedung Gabungan Dinas II Lt. 2

Kabupaten Bulungan - Kalimantan Utara

Email : [email protected]

Email PPID : [email protected]

 

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKMProvinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahandi Bidang Perindustrian sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 21Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Urusan Perdagangan, Urusan Koperasi dan Bidang UKM. Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi danUKM di bawah Bidang Sekretariat. Serta di akomodir olehDinasKomunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara sebagai PPID Utama Provinsi Kalimantan Utara. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraannegara yang terbuka dalam hal memperoleh informasi adalah hak publik sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Haksetiaporang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkankualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusanpublik. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publiksangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan,

(a) hak setiap orang untuk memperoleh informasi;

(b) kewajibanBadanPublik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan dengan cara sederhana;

(c) pengecualian bersifat ketat dan terbatas;

(d) kewajibanBadanPublik untuk membenahi system dokumentasi dan PelayananInformasi. Tugas dan Kewenangan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) pada Badan Publik di Lingkungan PemerintahProvinsi Kalimantan Utara diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dengaan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai denganhaknya dapat memperoleh informasi Publik yang di hasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama dan Satuan Unit Kerja di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara sebagai PPID Pembantu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

 

Link Website

https://linktr.ee/perencanaan.disperindagkop

https://ppid.kaltaraprov.go.id/


Download Dokumen