1,5 Ton Daging Ilegal Gagal Edar Di Pasaran
-Rabu, 22 Januari 2020
TARAKAN, Koran Kaltara – Pemerintah sudah membuka jalur impor daging, melalui pelabuhan resmi yang dikelola Bulog. Namun, pemasukan daging ilegal masih saja terjadi dari Tawau, Malaysia melalui jalur Pelabuhan Sungai Nyamuk di Sebatik, Nunukan.
Sebanyak 1,48 ton daging beku ilegal merek Alana yang terbungkus dalam 80 kotak, dikemas lagi dalam puluhan karung, diamankan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tarakan, pekan lalu. Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko menuturkan, daging ilegal ini diamankan di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Kita dapatkan informasi, lalu kita ke lokasi dan didapati mobil merek Avanza, sedang membawa puluhan karung daging ilegal di bagasi belakang,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (21/1/2020).
Sopir mobil yang merupakan pemilik daging ilegal ini, IK mengaku baru saja mengangkut daging ini dari dermaga tradisional, pinggir sungai yang ada di ujung Jalan Hasanuddin. Polisi langsung menuju ke lokasi tersebut dan didapati sebagian daging ilegal yang belum terangkut.
“Kan ditangkap di jalan. Waktu kita cek ke ujung jalan sungai itu, ternyata speedboat yang digunakan untuk mengangkut daging sudah tidak ada. Ya cuma puluhan kotak yang belum diangkut itu saja,” tuturnya.
Rencananya, daging ini akan dibawa pulang ke rumahnya sebelum dijual ke pasaran. Terduga pelaku, IK ini memang menjalani bisnis daging ilegal sejak lama. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui IK selalu mendatangkan daging ilegal dari Tawau melalui jalur Sebatik. Sedangkan speedboat hanya disewa untuk mengangkut daging ke Tarakan. “Dia (IK) memang pedagang daging ilegal lah di Tarakan,” sebutnya.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan ahli, dari Balai Karantina Pertanian. Sedangkan IK sudah diamankan, namun tidak dilakukan penahanan. Rencananya pekan ini juga penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka IK, setelah pemeriksaan ahli selesai dilakukan.
Perwira berpangkat balok tiga ini menuturkan, penetapan tersangka setelah dua alat bukti cukup. “Hari ini (kemarin) rencananya kita tetapkan (tersangka, Red.). Daging sementara kita titipkan di freezer Balai Karantina, sedangkan mobil milik terduga yang digunakan mengangkut kita lakukan penyitaan,” tandasnya.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi menambahkan, masyarakat sekitar Jalan Hasanuddin ini memang mencurigai kegiatan yang rutin dilakukan. Seperti mengambil barang dalam karung dari speedboat di pinggir sungai.
“IK kami amankan bersama satu orang keluarganya. Kalau keterangan keluarga IK, cuma disuruh mengendarai mobil, mengantar barang, tapi mengaku tidak tahu barang yang dibawa apa. Menurut keterangannya, kegiatan ini sudah berkali-kali. Arahnya nanti ke Undang-Undang Karantina,” tegasnya. (*)