
Area Industri Albassam Disiapkan
-Kamis, 1 Agustus 2019
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus didorong melalui sejumlah investasi. Termasuk pemodal yang akan melakukan kerja sama di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan, hingga saat ini investasi di KIPI terus berprogres. Setidaknya, ada beberapa investor yang telah mendapatkan izin lokasi dari Bupati Bulungan. Seperti PT Kayan Patria Propertindo, PT Adhydaya Suprakencana, PT Inalum (Persero), termasuk PT Indonesia Strategis Industri (ISI) dan PT Indonesia Dafeng Heshun Energi Industri.
Selain itu, salah satu perusahaan besar yang telah menyatakan minat untuk berinvestasi di KIPI adalah Albassam Petroleum Limited. Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengingatkan, semua pemodal yang ingin berinvestasi agar segera menyusun perizinannya, termasuk Albassam.
“Kita minta kepada seluruh yang mempunyai minat sebagai pengelola (pemodal) untuk bergerak cepat dalam rangka untuk menuntaskan izin lokasi. Itu harus didorong, dan kita akan fasilitasi itu. Disitu lah peran kami, fasilitasi percepatan perizinan,” ujarnya.
Untuk Albassam, Risdianto mengungkapkan berdasarkan pembagian kluster di KIPI, telah disiapkan area industrinya. Perusahaan kilang minyak raksasa asal Arab Saudi ini diharapkan dapat menyelesaikan proses perizinannya melalui layanan Online Sistem Submission (OSS).
“Albassam punya minat dan sudah ada kesepakatan yang kita bangun dengan Albassam. Untuk areal industrinya di Tanah Kuning dengan beberapa kluster sudah disiapkan. Hanya tinggal mendorong mereka untuk segara proses melalui OSS dapat izin lokasinya,” ungkapnya.
Dia juga mengakui adanya permintaan keringanan pajak kepada pemerintah Republik Indonesia seperti keringanan pajak sampai 100 persen yang diinginkan Albassam. Risdianto menegaskan, kewenangannya berada di pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). “Terkait itu (keringanan pajak) mereka koordinasi dengan pemerintah pusat. Karena secara fiskal itu pusat untuk pengurangan pajak, atau penghilangan pajak, atau tax holiday,” terangnya.
Sementara itu, selain Albassam, calon pemodal lain juga diminta untuk segera mengurus perizinan. Pasalnya, untuk merealisasikan minat berinvestasi di Kaltara, semua perusahaan tanpa terkecuali harus mengikuti tahapan perizinan sebagaimana yang diatur dalam mekanimse perundang-undangan.