Share:

Sosialisasi Dan Bimbingan Pengisian Aplikasi Pendataan SIINas Bagi Industri Kecil

-Kabupaten Nunukan, 26 September 2023

Berdasarkan perjalanan perekonomian bangsa Indonesia, kita beberapa kali mengalami krisis ekonomi dengan banyaknya perusahaan besar yang gulung tikar namun terbukti industri kecil dan menengah (IKM) menjadi salah satu sektor yang bertahan dari goncangan krisis ekonomi dan mampu menopang perekonomian masyarakat khususnya menjaga pendapatan perkapita. Artinya Industri kecil dan menengah merupakan salah satu sektor penting yang harus dijaga dan dibina oleh pemerintah karena sebagai penopang perekonomian bangsa. Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Industri kecil menengah dan aneka memiliki program pendataan IKM pada Tahun 2023 ini, untuk mendapatkan data yang akurat dalam mengambil kebijakan pengembangan dan penumbuhan industri kecil menengah di Indonesia.

Ruang Lingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi. Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan dalah penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh perusahaan industri dan pengelola kawasan industri. Secara timbal balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian, seperti informasi mengenai peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor impor, dan lain-lain.

Disisi lain setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada menteri, gubernur, bupati/walikota melalui akun SIINas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, supaya didapatnya data yang benar-benar akurat tidak terkecuali industri kecil.

Selain merupakan sebuah kewajiban, memiliki akun SIINas bagi industri, Akun SIINas bagi industri kecil juga memberikan keuntungan bagi peaku industri kecil, mulai dari pengajuan sertifikat TKDN IK bagi industri kecil yang gratis hingga menjadi sasaran prioritas program – program dan bantuan dari pemerintah.