Share:

Banyak Koperasi Tidak Sehat Manajemen

-Selasa, 10 Desember 2019

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memiliki tugas berat dalam meningkatkan kategori koperasi sehat di kabupaten dan kota. Dari data yang masuk di tahun 2019, diketahui jumlah koperasi sehat hanya 97 unit. Angka tersebut sebanyak 21,5 persen dari total koperasi aktif 451 unit.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Mohtari mengungkapkan, koperasi sehat harus memenuhi tiga indikator. Yakni memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, serta berhasil mencatat kenaikan omzet dan Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Jadi koperasi yang tercatat aktif di daerah, memang belum tentu dalam kategori sehat. Minimal harus memiliki indikator tadi,” kata Mohtari saat diwawancarai Koran Kaltara usai mengikuti rapat di Kantor Gubernur Kaltara, Jumat (6/12/2019).

Mengenai masih banyaknya koperasi yang tidak sehat, Mohtari menjelaskan, tidak terlepas dari berbagai faktor. Di antaranya, kekurangan sumber daya manusia (SDM), keterbatasan keterampilan dan keahlian pengurus serta minimnya sumber modal.

“Koperasi yang tidak sehat ini memang karena pengurusnya belum paham betul mengenai manajemen koperasi dan strategi agar usahanya bisa terus tumbuh. Sehingga omzet dan nominal SHU mereka tidak bisa naik signifikan,” tambah Mohtari.

Soal target di tahun 2020, dia tidak menampik jika pihaknya perlu kerja keras di ranah pendampingan dan pembinaan. Baik dalam pengurusan indikator yang bersifat administratif maupun dari sisi manajerial usaha.

“Tugas kita memang mendampingi koperasi agar semuanya bisa punya NIK dan selalu hadir dalam rapat tahunan. Paling butuh perhatian juga dalam membina pengurus agar manajemen yang dijalankan baik serta strategi usahanya bisa terus berkembang,” ulasnya.

Beralih soal penurunan jumlah koperasi yang terjadi di tahun 2019, dijelaskan Mohtari berkaitan dengan pengalihan kewenangan soal badan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dampak dari proses pengalihan tersebut, membuat portal Online Data System (ODS) untuk sementara ditutup. Sehingga ada koperasi yang belum bisa mendaftarkan keberadaannya.

“Jadi, yang pertama karena saat ini diberlakukan ODS. Semua koperasi pendataannya sudah online secara nasional melalui sistem. Tapi sampai sekarang, belum sepenuhnya koperasi mendaftar secara online. Ini juga karena ODS pun sedang ditutup sementara, lagi sinkroninasi proses pengalihan kewenangan badan hukum ke Kemenkumham,” jabar Mohtari.

Namun, di luar daripada itu, potensi penurunan jumlah koperasi diakibatkan telah bubarnya kepengurusan. “Disamping itu, sebagian penurunan juga karena ada koperasi yang memang dibubarkan. Tapi tidak banyak sih, rata-rata ya karena tadi, sistemnya masih diblok,” tandasnya.(*)