
Belum Ada Progres, Pemkab Bulungan Akan Evaluasi Izin Lokasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
-Jumat, 13 Agustus 2021
benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan akan melakukan evaluasi ke sejumlah perusahaan yang melakukan investasi di Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning Mangkupadi.
Salah satu alasan kuat Pemkab Bulungan untuk mengevaluasinya, karena belum adanya progres yang terlihat di lokasi.
“Kita akan mengevaluasi salah satunya perizinan yang telah dikeluarkan di KIPI tersebut. Hari ini sudah kita bentuk tim teknis terpadu antara Bulungan dengan Pemprov Kaltara terkait rencana evaluasi tersebut,” ungkap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Kamis 12 Agustus 2021.
Syarwani mengatakan sudah ada beberapa izin yang dikantongi oleh perusahaan tersebut, namun progres di lapangan tidak terlihat. Terlebih yang paling krusial dalam satu pekerjaan adalah pembebasan lahannya.
“Terkait izin lokasi kita keluarkan, sehingga kita memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi,” ucapnya.
Termasuk kewajiban perusahaan ini adalah pembebasan lahannya selama 3 tahun, dalam aturannya yakni 50 persen plus 1 dari total luasan yang dimiliki perusahaan. Makanya jika target itu tidak sampai pihaknya akan mengevaluasi.
“Bisa tidak diperpanjang izinnya karena tidak bisa memenuhi, ini berbicara soal izin lokasinya ya bukan izin investasinya,” ujarnya.
Kata dia, Pemkab Bulungan bersama Pemprov Kaltara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan telah duduk bersama. Setidaknya ada 10 perusahaan yang terlibat di KIPI diantaeranya PT Albassam Petroleum Indonesia (API), PT Indonesia Strategis Industri (ISI), PT Adhidaya Supra Kencana (ASK), PT Kayan Patria Propertindo, PT Aman Mulia Gemilang, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan lainnya.
“Kalau soal izin investasinya itu kewenangannya di pusat. Karena jujur kita tidak kepingin penetapan KIPI itu hilang dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Makanya harus dilakukan percepatan,” pungkasnya.