Share:

Bupati Minta Penerapan PP 34 Ditangguhkan Dulu

-Rabu, 28 Agustus 2019

DAERAH BELUM SIAP, PEDAGANG JUSTRU MOGOK KERJA

NUNUKAN –  Saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di hotel Laura, Senin 26 Agustus 2019 kemarin, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, berharap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan bisa ditangguhkan dulu di Nunukan.

Sebab Bupati menilai PP 34 di wilayah Nunukan rancu jika dihadapkan dengan kondisi daerah. Sebab, banyak hal yang sebenarnya pemerintah daerah tidak siap dengan diterapkannya aturan tersebut, dan salah satunya dari segi sarana dan prasarananya.

“Kita memang belum siap, ditambah lagi adanya gejolak dari masyarakat, khusunya masyarakat yang memang mata pencahariannya sebagai pedagang. Saya tidak tahu nantinya mereka akan bekerja sebagai apa lagi dengan diterapkannya PP 34 itu. Selain itu saya juga tidak henti-hentinya menyampaikan penundaan PP tersebut,” kata Laura kepada benuanta.co.id, Selasa 27 Agustus 2019.

Sesuai perintah PP 34 itu, ada syarat-syarat untuk suatu daerah bisa melakukan perdagangan perbatasan atau lintas batas. Salah satunya adalah pelabuhan khusus dan syarat lainnya yang dinilai memberatkan.

Karena syarat tak terpenuhi, sehingga banyak pedagang lintas bata yang mogok bekerja. Hal ini justru akan berpengaruh kepada perdagangan di Nunukan yang akan terkena dampaknya.

“Kalau untuk sosialisasi dari aturan-aturan sangat jelas sekali, tetapi efek dari peraturan yang ditetapkan tentu akan menjadi catatan tersendiri bagi kita, bahwa banyak pedagang lintas batas akan terkena imbasnya. Sebut saja mereka akan kehilangan mata pencarian,” ungkap Laura.

Untuk itu Bupati Laura berharap dibuatkan aturan pengecualian penerapan untuk wilayah Kabupaten Nunukan. Dilihat dari sisi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang belum siap, apa lagi wilayah Nunukan sedikit berbeda dengan wilayah perbatasan belainya. Seperti kalimantan Barat yang telah memiliki PLBN yang sudah dibangun.

“Saya kira di sana sudah memadai dengan prasarana di sana, kita ini belum siap sama sekali. Ketika kita terapkan sistem impor dan ekspor, pelabuhan ekspor dan impor  masih belum ada,” jelasnya.

Lanjut Bupati, Pemkab Nunukan telah mengajukan penundaan di awal tahun lalu. Namun hingga hari ini belum ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. Karena Kementerian Perdagangan setelah menerima surat Bupati lalu dianjurkan lagi Kementerian Keuangan dan Kehutanan. (day/kal)