
Dewan Minta Eksportir Lokal Diberi Kemudahan
-Kamis, 12 Desember 2019
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, diharap bisa memberikan pelayanan yang prima terkait perizinan calon eksportir lokal. Mengingat hal tersebut menjadi salah satu agenda prioritas nasional yang langsung diinstruksikan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Norhayati Andris mengatakan, pemberian kemudahan izin memang menjadi awal yang baik dalam menstimulus akselerasi pertumbuhan jumlah eksportir lokal. Terutama yang menghasilkan produk dari kegiatan industri olahan. Diharapkan dengan begitu, nantinya mampu menjaga kinerja ekspor Kaltara secara keseluruhan di tengah melemahnya harga batu bara sebagai komoditi unggulan saat ini.
“Presiden kita, Joko Widodo di periode kedua sudah ini meminta agar daerah memfasilitasi kemudahan izin-izin berusaha. Beliau menekankan, apabila ada masyarakat yang mengurus izin ekspor, jangan lama-lama. Kalau bisa satu jam saja sudah selesai,” ujar Norhayati melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2019).
Lebih spesifik, politisi PDI Perjuangan ini menilai, kemudahan izin berusaha memang perlu terimplementasikan secara khusus di Kaltara. Dimana dalam mengejar percepatan pembangunan ekonomi, provinsi ke-34 ini sangat mengandalkan kinerja investasi. Baik dari dalam maupun luar negeri. “Tentu Kaltara di tahun 2020 sangat membutuhkan birokrasi perizinan dengan skema efektif dan efisien. Sehingga investor-investor yang masuk ke Kaltara bisa cepat merealisasikan penanaman modalnya,” tandasnya.
Dengan realisasi kemudahan izin berusaha yang optimal, Norhayati optimis ada multiplier effect yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan persoalan kesejahteraan ekonomi sosial daerah. Semisal angka kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, ketimpangan sosial dan indikator lainnya.
“Sederhananya begini, dengan semakin cepat kegiatan berusaha terlaksana, otomatis dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Sehingga angka pengangguran dan kemiskinan yang masih ada dapat berkurang,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Budi Harsono Laksono mengatakan, pihaknya di tahun 2020 kembali akan memassifkan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait prosedur perizinan menjadi eksportir.
“Setiap tahun kita sudah programkan bimbingan teknis untuk memfasilitasi pengusaha yang hendak menjadi eksportir. Terutama dari produk olahan hasil kehutanan dan hasil kerajinan tangan,” jelas Budi di hari yang sama.
Berbicara skema perizinan, Budi menilai bahwa proses pengurusan sudah tergolong lebih efisien. Baik karena deregulasi dari Kementerian Perdagangan dan persoalan teknis yang telah difasilitasi Online Single Submission (OSS). “OSS ini sudah bisa dilaksanakan kok di Bidang Perizinan. Di sana semua satu pintu dan memang lebih mudah dan cepat,” kata Budi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag RI dalam laman resminya mencatat, terdapat tiga syarat umum bagi pengusaha yang ingin menjadi eksportir. Yakni memiliki badan hukum, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan pemerintah.
Ketika sudah beroperasi, eksportir diwajibkan melaporkan data realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk selama tiga bulan sekali. Laporan realisasi disertai dengan surat pernyataan tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan dan tidak terlibat masalah kepabeanan.(*)