Share:

Dinas Pertanian Sesuaikan Aturan Label Beras

-Jumat, 22 November 2019

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara, Andi Santiaji Pananrangi melalui Kepala Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan, Sularman mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan implementasi ketentuan pencantuman label beras. Aturan tersebut tetap ditegakkan Meskipun ada dualisme arahan di ranah tersebut.

“Dari (Kementerian) Pertanian ada aturan sendiri, sementara dari peraturan Menteri Perdagangan juga ada. Nah artinya begini, pada saat dia melakukan packing, ada dualisme yang belum memiliki titik temunya,” kata Sularman saat dihubungi Koran Kaltara, Rabu (20/11/2019).

Terkait dengan skema pengawasan selama ini, Sularman menjelaskan, pemerintah telah membentuk Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Melalui lembaga tersebut, ada upaya memberi jaminan bahwa beras yang beredar tidak akan merugikan masyarakat. Semisal contohnya beras oplosan.

“Menurut aturan Menteri Pertanian, untuk sertifikasi dan pendaftaran beras itu dilakukan OKKPD setempat. Yakni dimana asal usulnya barang. Misalnya beras dari Surabaya, maka OKKPD setempat yang melakukan sertifikasi sebelum bisa beredar,” jelas Sularman.

Adapun OKKPD di Kaltara berfungsi sebagai lapis pengawasan selanjutnya. Dimana ketika ditemukan beras masuk tanpa disertai nomor pendaftaran, maka akan ditelusuri dan dilaporkan ke OKKPD tempat beras tersebut datang.

“Sementara kita di sini pengawasan  lapis selanjutnya. Ketika beras masuk tidak disertai nomor pendaftaran,  maka kita wajib menyampaikan OKKPD tempat dimana berasal tadi. Apalagi beras di Kalimantan Utara ini  bisa kita katakan adalah beras masuk dari luar. Terutama dari Surabaya dan Sulawesi. Jadi memang tugas OKKPD di sini juga besar,” ungkap Sularman.

Adapun karena Kemendag RI sudah memastikan ketentuan pelarangan beras beredar tanpa label mulai 21 November, Sularman menilai bahwa pihaknya tetap akan mendukung. Terlebih OKKPD dan DPKP Kaltara juga masuk dalam Tim Pengawasan Barang Jasa Beredar yang dibentuk Disperindagkop Kaltara.

“Kalau diterapkan, ya silakan saja. Kami dari OKKPD akan siap membantu itu. Karena untuk pengawasan sendiri memang mengacu ke mereka (Disperindagkop Kaltara),” jelasnya.

Beralih soal pencantuman label pada beras lokal, dia tidak menampik jika hal tersebut juga tergolong tugas yang berat. Mengingat sampai saat ini belum ada laboratorium khusus sebagai sarana pendukung dan juga rumah kemas beras yang terdaftar secara resmi.

Sementara itu, mengenai bantuan yang diberikan DPKP Kaltara untuk pengemasan beras, Kepala Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan, Margaretha menyampaikan bahwa tahun ini hanya bisa menyasar satu kelompok tani dengan kuantitas 2.500 karung. Karung yang diberikan diharap bisa menambah nilai jual hasil panen. Meskipun secara teknis belum seluruhnya memenuhi aturan tentang label beras. (*)