
Disperindagkop Kaltara Dan Tim Gabungan Lakukan Sidak Makanan, Begini Hasilnya
-Kamis, 19 Desember 2019
TANJUNG SELOR – Petugas gabungan dari Disperindagkop Provinsi Kaltara, Kabupaten Bulungan, Polres Bulungan, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kota Tarakan, dan Dinas Kesehatan melaksanakan pengecekan barang kadaluarsa dan tidak terdaftar di BPOM di pertokoan dan distributor.
“Kita turun untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Yang kita lakukan identifikasi pengawasan pangan yang beredar, antisipasi untuk Natal dan Tahun Baru,” ungkap Kepala Kantor Loka POM di Kota Tarakan, Musthofa Anwari kepada benuanta.co.id, Selasa 17 Desember 2019.
Karena biasanya jelang hari Natal dan Tahun Baru banyak produk makanan, yang tidak memenuhi ketentuan untuk dijual. Selama 2 hari pihaknya dan petugas gabungan akan mengawasi produk tanpa izin edar. Kemudian produk yang kadaluarsa dan produk yang rusak kemasannya.
“Tadi kita dapati dibeberapa sarana (toko) yang tidak memiliki izin edar,” pungkasnya.
Untuk itu dirinya menekankan agar ditanggalkan dari tempat jualan. Karena tidak bisa diketahui mutu dan produk tersebut. Bisa dipastikan barang tersebut tidak melewati importir resmi.
“Ada produk dengan merek yang sama, ada yang pakai nomor registrasi ada yang tidak. Seperti Apollo tadi ada yang punya registrasi ada yang tidak,” jelasnya.
Dirinya mengatakan jenis kue bolu dari Malaysia ini yang punya nomor registrasi, melalui jalur importir resmi dan telah terdaftar di BPOM. Sedangkan yang tidak ada nomornya lewat jalur ilegal.
“Penemuan ini kita bina, dan dibuatkan surat pernyataan. Jika masih didapati barang yang ilegal dan kadaluarsa bisa terkena UU pangan dan UU perlindungan konsumen,” papar Musthofa.
Setelah barang yang bermasalah terdata, maka diselidiki dan tindak lanjutnya dapat dilakukan Law Enforcement atau Penegakan Hukum.
“Dengan penemuan ini lakukan pendalaman dulu,” tuturnya. (*)