Disperindagkop & UKM Kaltara Bersama DPMPTSP Lakukan Pengawasan Perizinan Di Kawasan Industri KIPI
-Mangkupadi, 02 Oktober 2025
Mangkupadi – Bidang Industri Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pengawasan perizinan di kawasan industri PT. Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) yang berlokasi di Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kamis (2 Oktober 2025).
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aktivitas industri yang berjalan di kawasan strategis tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan, peraturan perundang-undangan, serta standar lingkungan yang berlaku.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan pendampingan kepada pihak perusahaan agar pelaksanaan kegiatan industri dapat berjalan secara tertib, patuh terhadap regulasi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan pembangunan daerah.
Perwakilan Bidang Industri Disperindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Utara, Alga, menyampaikan bahwa pengawasan perizinan menjadi langkah penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Pengawasan ini penting agar investasi besar yang berjalan di Kalimantan Utara dapat terlaksana sesuai ketentuan hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam memastikan pengembangan kawasan industri berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan.