
Distributor Kebutuhan Pokok Wajib Terdaftar
-Rabu, 26 Februari 2020
- Hingga Februari 2020, 17 Pelaku yang Terdata
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Distributor Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) yang ada di Kalimantan Utara wajib terdaftar di database pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kalimantan Utara, Hasriyani, Senin (24/2/2020).
Kepada Koran Kaltara, Hasriyani mengungkapkan, sampai saat ini jumlah distributor yang terdaftar masih dalam kategori minim. Dari seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kaltara, belum semua distributor tertera dalam database Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI). “Sampai saat ini, baru 17 yang sudah terdaftar. Ada penambahan lima dari akhir tahun. Karena pada Desember kemarin, yang terdaftar baru 12,” ujar Hasriyani.
Secara teknis, Disperindagkop Kaltara mengandalkan kinerja instansi terkait di kabupaten dan kota untuk mendorong distributor memiliki sikap proaktif di tahun 2020 ini. Dirinya menargetkan bahwa seluruh distributor bisa segera terdata di pertengahan tahun.
“Sebentar lagi Disperindagkop Kaltara akan melaksanakan Ratek (Rapat Teknis) di Tarakan dengan salah satunya mengundang Disperindagkop di kabupaten dan kota. Di sana, dari bidang Perdagangan Dalam Negeri akan meminta kabupaten dan kota bisa mendata distributor di wilayahnya masing masing,” jabar Hasriyani.
Adapun dari catatan Koran Kaltara akhir tahun 2019, Hasriyani menyampaikan bahwa kepatuhan distributor, salah satunya diukur dengan kepemilikan nomor TDPUD Barang Kebutuhan Pokok dan Nomor Izin Berusaha (NIB). Selain di ranah perizinan, distributor bahan pokok juga wajib melaporkan secara rutin kuantitas penyaluran ke pedagang dan jumlah persediaan yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk menjaga permintaan masyarakat dapat selalu terpenuhi sepanjang tahun.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan Kemendag RI, distributor hingga sub-distributor bapokting yang wajib terdata, berasal dari tiga kelompok usaha. Yakni distributor hasil pertanian dengan komoditi beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, bawang merah dan bawang putih. Kemudian distributor hasil industri dengan komoditi gula, minyak goreng dan tepung terigu. Terakhir dari distributor hasil peternakan dan perikanan dengan komoditi daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, aneka jenis ikan laut dan aneka jenis ikan sungai.(*)