
FGD Guna Memberi Pemahaman Terkait Perdagangan Lintas Batas
-Rabu, 28 Agustus 2019
NUNUKAN – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kaltara, Drs. Hartono, M.Si, Focus Group Discussion (FGD) dalam pembahasan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, di hotel Laura, Senin 26 Agustus 2019, telah disiapkan jauh hari untuk dilaksanakan di Kabupaten Nunukan.
“Kegiatan FGD ini jauh hari telah kita siapkan dengan mengundang pihak Kementerian Perdagangan untuk datang ke Nunukan, dalam pembahasan PP Nomor 34 yang diberlakukan oleh pusat,” kata Hartono kepada benuanta.co.id saat ditemui di Hotel Laura, Senin 26 Agustus 2019.
Sesuai PP 34/2019, memang banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengusaha lintas batas. Terutama harus adanya pelabuhan dan sebagainya. Sementara aturan lama, peradangan lintas batas dengan 600 Ringgit Malaysia (RM) berlaku. Namun para pengusaha lintas batas yang saat ini berbelanja bukan lagi 600 RM, lebih dari 600 RM sehingga dikenakan bea cukai ekspor dan impor.
“Para pedagang lintas batas minta tidak dikenakan bea cukai, namun kenyataan di lapangan sebelum terbitnya PP 34, mereka menggunakan belanja satu kapal, yang tujuanyan untuk berdagang. Dengan tujuan berdagang itu harus dikenakan ekspor dan impor, yang dikenakan bea cukai,” jelasnya.
“Kita telah menyediakan SOS tentang permasalahan perdagangan, malah kita mengundang pihak kementerian untuk menjelaskan bagaimana persyaratan untuk mendapatkan perdagangan ekspor dan impor yang lebih mudah. Kita minta kepada mereka dengan terbitnya PP 34 itu sehingga harus melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Hartono.
FGD ini juga guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk mendorong pelaku usaha agar memahami kebijakan produser perdagangan lintas batas. Juga meningkatkan pemahaman segi hukum dan wawasan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Selain itu, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 34 Tahun 2019 dalam menerbitkan kegiatan perdagangan lintas batas, diharapkan menciptakan satu hubungan perdagangan yang adil serta saling menguntungkan.
Kegiatan FGD tadi mengundang 51 pelaku usaha dan stakeholder yang ada di Kabupaten Nunukan. (day/kal)