Share:

Harga Kebutuhan Pokok Relatif Aman

-Selasa, 31 Maret 2020
  • Gubernur Inspeksi di Pasar Induk Tanjung Selor

TANJUNG SELORKoran Kaltara – Dunia saat ini sedang dilanda pandemi covid-19, termasuk di Indonesia yang telah menyatakan status bencana nasional non-alam. Musibah yang tengah melanda negeri ini, perlu penanganan yang serius, termasuk dari sisi mengantisipasi ketersediaan kebutuhan pokok. Tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), apalagi setelah adanya pengumuman dua orang dinyatakan positif.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie bersama jajaran gugus tugas yang telah dibentuk, turun melakukan inspeksi mendadak di Pasar Induk Tanjung Selor, Bulungan. Inspeksi tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi secara langsung harga kebutuhan pokok, berikut persediaannya.

“Kalau harga, relatif aman. Seperti harga beras, gula, bawang, misalnya, cabai rawit, telur, relatif tidak ada kenaikan yang signifikan. Cuma cabai rawit sejak awal harganya sudah naik. Karena suplainya kurang. Cabai yang sedikit agak mahal. Beras stabil, gula berada di Rp17 ribu (per kilogram) untuk gula lokal. Laporan Disperindagkop, justru gula Malaysia harganya Rp16 ribu (per kilogram) saja. Faktor transportasi. Kalau gula lokal datangnya dari Jawa, jadi transportasinya jauh, sehingga lebih mahal. Kalau dari Tawau lebih dekat,” jelas gubernur, Jumat (27/3/2020).

Selain itu, lanjut Irianto, harga kebutuhan lain seperti daging ayam, daging sapi juga dalam situasi yang normal. Tidak hanya harga kebutuhan pokok yang stabil, ketersediaannya juga sejauh ini masih aman. Apalagi di Kaltara punya beberapa jenis beras lokal dan bisa untuk memenuhi kebutuhan warganya.

“Kita juga tidak terlalu khawatir kalau untuk beras. Karena Bulungan khususnya, kaltara secara umum bisa konsumsi beras secara lokal. Stok beras di gudang Bulog kita juga bisa untuk 3 bulan ke depan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tetap tenang di tengah pandemi ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penimbunan kebutuhan pokok. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penelurusan, dan yang bersangkutan bisa dipidanakan. (*)