
Ingin Bertahan, Distributor Harus Terdaftar Resmi
-Senin, 13 Januari 2020
- Untuk Menjaga Suplai, Permintaan dan Ketersediaan Kebutuhan Konsumen
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Hartono menyampaikan, sampai saat ini mayoritas distributor bahan pokok di Kaltara belum terdaftar secara resmi. Yakni mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Berbicara fenomena di lapangan, hingga penghujung 2019, diungkapkan Hartono, mengacu data yang ia terima dari Direjen PDN Kemendag RI. Diketahui, baru 12 distributor yang tercantum di database pemerintah.
“Baru 12 distributor yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. Khususnya pada web TDPUD (Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi) yang langsung terhubung ke Dirjen PDN. Kalau melihat hasil pemantauan dan pengawasan bidang PDN bersama stakeholder terkait, memang kondisi di lapangan masih seperti ini,” ulas Hartono, Jumat (10/1/2020).
Memasuki tahun 2020, Hartono menegaskan, distributor bahan pokok harus mengikuti aturan pemerintah ketika masih ingin terus beroperasi. Begitu juga dengan sub-distributor dan pihak agen barang kebutuhan pokok.
Dijelaskan, aturan main yang harus ditaati meliputi kepatuhan distributor untuk memiliki nomor TDPUD Barang Kebutuhan Pokok dan Nomor Izin Berusaha (NIB). “Untuk tahun 2020 ini, distributor bahan pokok yang beroperasi di Kalimantan Utara wajib seluruhnya tercatat di database pemerintah. Ini nanti dirangkum langsung Kementerian Perdagangan,” kata Hartono.
Selain aturan main di ranah administrasi, distributor bahan pokok juga wajib melaporkan secara rutin kuantitas penyaluran ke pedagang dan jumlah persediaan yang dimiliki. Hal ini bertujuan untuk menjaga permintaan masyarakat dapat selalu terpenuhi sepanjang tahun.
“Dengan terdaftar dan bersinergi terkait koordinasi jumlah stok dan aktivitas distribusi, kami selaku pemerintah menargetkan persediaan bahan pokok dan stabilitas harga dapat terus terjamin di Kaltara. Terutama saat momen-momen tertentu yang ditandai dengan potensi kenaikan permintaan dari masyarakat,” jelas Hartono.
Kendati demikian, dia meminta agar masyarakat untuk tidak panik dan takut kehabisan persediaan bahan pokok. Berdasarkan Matrik Pemetaan Ketersediaan Bahan Pokok di Kaltara, Hartono mengklaim bahwa ketersediaan bahan pokok masih dalam kondisi surplus. Atau persediaan masih lebih dari cukup dalam memenuhi permintaan masyarakat. Termasuk saat memasuki tahun 2020 ini.
“Hal ini dikarenakan suplai bahan pokok di Kaltara masih didukung daerah lain dan telah ada jaminannya. Antara lain dari Kalimantan Timur, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan,” tutup Hartono.(*)