Share:

Jaga Tata Kelola Kearsipan, Disperindagkop UKM Kaltara Laksanakan Pemusnahan Arsip

-Tanjung Selor, 22 Desember 2025

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebagai bagian dari upaya penataan administrasi kearsipan yang tertib dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Utara Nomor 000.2.3.2/…/DPPKUKM tertanggal 19 Desember 2025, sebagai tindak lanjut atas surat Gubernur Kalimantan Utara Nomor 000.5.6.2/3742/DPKGUB tanggal 18 September 2025 tentang persetujuan pemusnahan arsip.
Dalam surat tersebut, Disperindagkop UKM mengundang Inspektur Inspektorat Kalimantan Utara, Kepala Biro Hukum Kalimantan Utara, serta Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kalimantan Utara untuk hadir sebagai saksi pada kegiatan pemusnahan arsip dimaksud.
Pemusnahan arsip dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Disperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Hj. Hasriyani, SH., MM, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan langkah strategis dalam menjaga tata kelola arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujarnya.
Surat undangan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, serta Sekretaris Daerah Kalimantan Utara sebagai bentuk laporan dan koordinasi lintas perangkat daerah.