Share:

Kaltara Miliki 2.049 Dokumen Layak Ekspor

-Rabu, 26 Februari 2020
  • Dominasi Tarakan dan Nunukan, Nominal Capai Rp14,04 Triliun

TANJUNG SELORKoran Kaltara – Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) komoditas ekspor di Kalimantan Utara, telah menerbitkan 2.049 dokumen sepanjang tahun 2019. Jumlah itu berasal dari IPSKA Kota Tarakan 2.039 dokumen dan IPSKA Kabupaten Nunukan sejumlah 15 dokumen.

Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Budi Harsono Laksono sebelumnya menjelaskan, Surat Keterangan Asal (SKA) menjadi bukti otentik terkait identitas dari produk ekspor yang dikirim. Memasuki awal 2020 ini, pemerintah daerah akan lebih  gencar meminta pelaku eksportir untuk mengurus dokumen yang dimaksud.

“SKA sebagai identitas bahwa produk ekspor itu dari Indonesia. Kita terus sampaikan agar pelaku eksportir melengkapi produknya dengan dokumen tersebut. Apalagi negara-negara di wilayah Asia Tenggara sudah mewajibkan produk ekspor yang masuk ke sana dilengkapi SKA,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).

Lanjut Budi, saat ini mayoritas SKA memang diterbitkan di Kota Tarakan. Nominalnya mencapai USD1,02 miliar atau setara Rp13,90 triliun (Mengacu Kurs Tengah BI 24/2 : Rp13.593) dari 27 perusahaan yang terdaftar. Tingginya penerbitan SKA di Tarakan tidak terlepas dari tersedianya pelabuhan barang dengan rute internasional dan sebagai titik kumpul komoditi ekspor daerah lain se-Kaltara.

“Kalau untuk Nunukan, memang daerah baru sebagai penerbit SKA, sehingga jumlahnya masih sedikit. Tapi sekarang sudah ada dua lokasi pelayanan di sana. Selain di Pelabuhan Tunon Taka, juga terdapat di SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) Sebatik yang fokus masalah ikan untuk diekspor ke Tawau,” jelas Budi.

Dari rekapitulasi SKA yang Koran Kaltara terima, diketahui jika komoditas ekspor yang mengantongi SKA dari Tarakan berjumlah 15 jenis. Mulai dari kategori batu bara, Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel Oil (PKO), kayu Meranti, Plywood, moulding, Bangkirai, Kempas, Keruing, Kapur, Udang beku dan Ikan Beku. Seluruh komoditi tersebut, ada yang memiliki negara tujuan ekspor ke Korea, India, Filiphina, Taiwan, Jepang, Thailand, China, Lahad Datu, New Zealand, Belgia, Malaysia, Singapura, Polandia, Antwerp, Rotterdam, Incheon, Charleston, New York, Miami, Taiwan, Felixstowe, Denmark dan Belanda.

Kemudian untuk 15 dokumen SKA yang diterbitkan melalui Nunukan, mayoritas berasal dari produk kelapa sawit, bungkil sawit dan rumput laut. Adapun negara tujuan ekspor untuk komoditi tersebut, terdapat di China, Vietnam, Malaysia dan Korea.

Sementara itu, berdasarkan  catatan Koran Kaltara 1 Februari 2018, SKA atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) yang dikategorikan dalam Preferensi dan Non Preferensi, secara garis besar memang memiliki banyak manfaat bagi eksportir dan pemerintah. Pertama, untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu kelompok negara. Kedua, sebagai dokumen atau tiket masuk ke negara tujuan ekspor. Ketiga, untuk menetapkan negara asal barang. Keempat, untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor. Kelima, pelacakan tuduhan dumping. Keenam, untuk keperluan data statistik.(*)