
Kegiatan Sosialisasi Penyusunan RPIK
-Rabu, 20 Oktober 2021
TARAKAN, KALTARA sedang serius untuk menjadi daerah industri baru di indonesia. hal ini senada dengan dilakukannya Kegiatan Sosialisai Penyusunan RPIK yang berlangsung di Tarakan 19 Oktober 2021.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan informasi bagaimana proses dan mekanisme dalam penyusunan dokumen RPIK.
Yang didasari oleh UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pada salah satu pasal yaitu pasal 9 UU no 3 tahun 2014 bertujuan untuk pengembangan potensi sumber daya alam dan industri serta pengembangan ekonomi wilayah.
Maka disusunlah Rencana induk pembangunan industri nasional sebagai bentuk keseriusan dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaran perindustrian di wilayah Kalimantan Utara.
Dari RPIK tersebut nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah provinsi untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri provinsi untuk memetakan potensi dan arah kebijakan pembangunan industri selama 20 tahun kedepan.
Provinsi kalimantan utara telah membuat peraturan daerah nomor 10 tahun 2018 tentang rencana pembangunan industri provinsi kalimantan utara tahun 2015 - 2035.
Dan dengan adanya perda tersebut maka Kabupaten kota juga diwajibkam untuk menyusun Rencana Pembangunan industri kabupaten/kota sebagai pedoman bagi kabupaten kota untuk melaksanakan pembangunan sektor industri didaerahnya.