Share:

Kepatuhan Perusahaan Tambang Harus Dikawal

-Jumat, 24 Januari 2020

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Agung Wahyudianto menyampaikan, kepatuhan perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltara harus bisa dikawal secara maksimal. Sehingga aktivitas mereka tidak sampai menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan juga masyarakat.

Agung menilai bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, harus benar-benar bisa memastikan bahwa dokumen perizinan dan kepatuhan perusahaan tambang telah dilaksanakan. Dengan begitu, ditargetkan tidak ada permasalahan yang muncul di belakang hari.

“Jangan sampai ada kerusakan lingkungan karena pengawasan di lapangan ini tidak berjalan maksimal. Karena kalau itu terjadi, efek negatifnya bisa bahaya sekali. Terutama kepada ekosistem alam yang nantinya juga berimbas kepada masyarakat sekitar,” kata Agung saat dikonfirmasi Koran Kaltara, Kamis (23/1/2020).

Berkaca dari Kalimantan Timur yang diliputi masalah ketidakpatuhan beberapa perusahaan tambang, diharapkan Agung bisa menjadi pembelajaran di Kaltara. Terlebih batu bara merupakan sumber daya alam yang sifatnya tidak berkelanjutan. Sehingga jangan sampai ketika telah habis, masyarakat tidak bisa menggantungkan kegiatan perekonomian lain karena persoalan daya dukung lingkungan.

“Sebagai contoh di Kaltim itu yang paling marak adalah masalah lubang tambang. Bahkan sudah menimbulkan adanya korban jiwa. Itu yang benar-benar harus kita cegah mulai sekarang. Sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur itu semua. Oleh karena itu, tinggal bagaimana implementasi di lapangan harus tetap bisa maksimal,” jabarnya.

Selain kewajiban perusahaan tambang terkait faktor lingkungan, Agung juga meminta agar pemberdayaan masyarakat sekitar bisa diupayakan secara maksimal. Dijelaskan Agung, dalam dokumen pasca tambang yang wajib disetorkan perusahaan, di dalamnya juga meliputi bidang sosial masyarakat. Atau sederhananya, kesejahteraan masyarakat tidak akan merosot saat perusahaan batu bara ini hengkang.

“Selain ada dana jaminan reklamasi yang harus disetor perusahaan untuk menutup lubang bekas galiannya, ada juga rencana pasca tambang terkait pemberdayaan masyarakat yang harus dipenuhi. Biasanya melalui pendampingan kegiatan ekonomi kepada masyarakat. Hal-hal tersebut yang harus kita kawal bersama,” tutup Agung.(*)