Share:

Kratom Berpotensi Jadi Komoditas Unggulan, Pemprov Kaltara Gelar Rapat Strategis

-Tanjung Selor, 09 Maret 2026

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan terkait rencana pengembangan budidaya kratom sebagai salah satu komoditas ekspor nonmigas daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara bersama Dinas Kehutanan pada Desember 2025 di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan hasil pemetaan, potensi kratom (Mitragyna speciosa) di Kalimantan Utara dinilai cukup besar untuk dikembangkan. Hal tersebut didukung oleh ketersediaan lahan, kondisi iklim yang sesuai, serta kebiasaan masyarakat setempat dalam bertani.

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kratom sebagai komoditas legal untuk tujuan ekspor, rapat ini juga menjadi forum koordinasi lintas instansi guna membahas perkembangan regulasi serta peluang pengembangan budidaya kratom secara berkelanjutan dan terarah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Hj. Hasriyani, SH., MM, menyampaikan bahwa pengembangan komoditas baru perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan aspek regulasi, keberlanjutan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kratom dapat menjadi salah satu komoditas unggulan daerah yang mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen mendorong pengembangan sektor ekonomi berbasis potensi lokal guna memperluas peluang ekspor serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.