Share:

Melalui Bidang Koperasi Disperindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Kegiatan Pelatihan Digitalisasi Koperasi Bagi Pengurus Koperasi Di Nunukan

-Tanjung Selor, 14 Juli 2022

Kegiatan pelatihan Digitalisasi Koperasi Bagi Pengurus Koperasi yang dilaksanakan di Hotel Neo Fortuna pada tanggal 13-15 Juli 2022, Langsung dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan Kabupaten Nunukan Bpk Sabri ST Msi sebagai yang Mewakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Utara, Pada Pelatihan Kali Ini Adapun peserta sebanyak 35 org dari pengurus koperasi, dan pemateri PLUT Kalimantan Timur serta Perpajakan Kabupaten Nunukan.

Perlu di ketahui bersama bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan yang pernah dilaksanakan di tahun sebelumnya, untuk memberikan tambahan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada para PENGURUS KOPERASI dalam menjalankan usaha KOPERASINYA, Koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian. Hal ini tercermin dari data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tahun 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun SEBELUMNYA, Pada tahun 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Ketua Panitia Bapak Mohtari dalam Sambutannya "Kegiatan ini diharapkan mampu untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus koperasi dalam pengelolaan koperasi berbasis digital, sehingga koperasi di kalimantan utara lebih terampil dan kreatif kedepannya"

Pengembangan koperasi pun memiliki tantangan sendiri, sehingga perlu dilakukan upaya penguatan peran koperasi. Terkait dengan pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi dan sistem informasi baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi adalah melalui modernisasi koperasi, Adapun target penumbuhan koperasi modern pada tahun 2024 yakni sebanyak 500 unit koperasi. Untuk mencapai target tersebut, sekaligus menghadapi tantangan pengembangan koperasi, beberapa strategi yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya Kemenkop UKM diantaranya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi “Multi Pihak”, fokus koperasi di sektor riil, pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, dan upaya digitalisasi.

Di era digital ini, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas karena saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 milyar dolar AS, dan di tahun 2025 diprediksi sekitar 125 milyar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa, Sementara itu, Pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada tahun 2020 untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing, Dalam UU Cipta Kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat, Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah dimana koperasi dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dan koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.

Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi, Mengingat begitu pentingnya peran KOPERASI tersebut, maka pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar kepada KOPERASI dengan berbagai program-program yang berpihak pada KOPERASI, harapan kita semua yang ikut pelatihan ini dapat memiliki satu pemahaman bahwa peran kita sangat besar dalam membangun perekonomian daerah bahkan nasional. Dengan kegiatan pada hari ini dapat menjadi sarana dimulainya pengembangan dan pemberdayaan KOPERASI yang sehat di Kalimantan Utara sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UKM. 14/7/22/(yhy)