Share:

Pastikan Keamanan Konsumen, Disperindagkop Kaltara Awasi Helm Ber-SNI Di Bulungan

-Tanjung Selor, 11 Februari 2025

Dalam rangka melindungi hak dan keselamatan konsumen serta menertibkan peredaran barang di pasaran, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan pengawasan barang beredar di Kabupaten Bulungan pada Kamis, 5 Desember 2025. Pengawasan difokuskan pada produk helm sepeda motor serta pemeriksaan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di sejumlah toko penjual perlengkapan kendaraan bermotor, di antaranya Toko Sahabat Motor, Toko Nur Helm, dan Toko Ruinah. Tim pengawas Disperindagkop Kaltara melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap produk yang diperdagangkan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim mengecek kelengkapan label dan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) pada helm, kondisi fisik produk, kesesuaian informasi yang tercantum pada label dengan barang yang dijual, serta memastikan bahwa produk yang beredar aman dan layak digunakan oleh konsumen. Selain itu, tim juga melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha melalui pemeriksaan validitas dan keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari masing-masing pelaku usaha.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Hasmirah, S.H., menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk memastikan barang yang beredar di masyarakat memenuhi standar mutu dan keselamatan.

“Helm merupakan perlengkapan keselamatan yang wajib memenuhi standar SNI. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai ketentuan serta mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi,” ujar Hasmirah.

Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum produk helm yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih ditemukan beberapa helm yang belum dilengkapi dengan tanda SNI. Terhadap temuan tersebut, Disperindagkop Kaltara memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan produk yang dijual dengan standar yang ditetapkan serta tidak memperdagangkan barang yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen.

Hasmirah menambahkan, selain aspek perlindungan konsumen, pemeriksaan NIB juga penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan tertib administrasi.

“Legalitas usaha menjadi dasar terciptanya iklim perdagangan yang sehat. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, akses program pemerintah, serta perlindungan hukum,” pungkasnya.

Disperindagkop Provinsi Kalimantan Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkala dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan konsumen, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta menciptakan perdagangan yang tertib dan berdaya saing di wilayah Kalimantan Utara.