
Pedagang Beras Wajib Pasang Banderol
-Selasa, 10 Desember 2019
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta pedagang beras tidak berlabel, untuk membuat papan pengumuman mengenai nama dan harga sebagai informasi bagi masyarakat. Sehingga konsumen bisa mengetahui secara pasti beras yang dibelinya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Hartono menjelaskan, sebenarnya pemerintah memberikan kelonggaran bagi pedagang yang menjual beras tanpa disertai label keterangan sesuai aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sebenarnya sudah harus diimplementasikan tanggal 21 November kemarin. Tapi masih ada kelonggaran. Untuk beras curah yang ada di pasar tradisional, harus dibuatkan papan atau karton yang memuat harga dan nama berasnya,” ujar Hartono, Jumat (6/12/2019).
Kendati demikian, pemberlakukan Permendag soal beras berlabel saat ini lebih ditekankan untuk pihak produsen atau pengemas. Terutama bagi beras yang berasal dari luar Kaltara.
“Pemberlakuan Permendag tersebut lebih ke produsen atau pengemas. Selain fokus pada beras dari luar daerah. Kita juga mengharapkan produsen lokal bisa mematuhinya,” kata Hartono.
Terpisah, salah satu pelaku usaha produksi beras di Tanjung Selor, Aziz mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya regulasi tentang kewajiban peredaran beras yang disertai label keterangan. Secara teknis, pihaknya pun tengah mempersiapkan untuk memenuhi seluruh item yang dimaksud.
“Kita sudah datang ke Disperindagkop untuk menanyakan apa-apa saja yang memang wajib untuk dicantumkan,” kata Aziz saat ditemui Koran Kaltara.
Untuk saat ini, dijelaskan Aziz, pihaknya masih menggunakan brand “Lemai Suri” milik Pemkab Bulungan dalam memasarkan beras di pasaran.
“Gabah yang kita beli dari petani, kemudian kami giling dan dipasarkannya menggunakan brand itu (Lemai Suri). Karena memang rata-rata penjual beras lokal bekerja sama dengan Pemda mengenai label itu,” ujar Aziz.
Adapun karena label milik Pemkab Bulungan ini belum sepenuhnya memenuhi item label yang diwajibkan, pihaknya tengah mengurus label sendiri. Langkah ini bertujuan agar area pemasaran bisa semakin luas karena memenuhi aspek legalitas peredaran beras.
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2018, setidaknya label keterangan yang dicantumkan pada beras harus disertai sembilan indikator. Mulai dari keterangan tentang asal beras, merk dagang, jenis beras, keterangan campuran varietas beras, berat bersih, tanggal pengemasan, alamat pengemas beras atau importir, logo tera pangan dan kode daur ulang.(*)