Pemanfaatan SKA Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi Covid-19
-Senin, 20 September 2021
TARAKAN, Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Manfaat penggunaan SKA dalam ekspor antara lain, untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tariff bea masuk ke suatu atau kelompok Negara, sebagai dokumen atau tiket masuk komoditi ekspor Indonesia ke Negara tujuan ekspor, untuk menetapkan Negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor, dan untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C).
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi layanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) “Pemanfaatan SKA dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di masa Pandemi Covid-19” di Kota Tarakan dibuka dengan sambutan oleh ketua panitia sekaligus Kepala Seksi Kerjasama Perdagangan Internasional Ganang Ramandita, S.T dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Dinas Perindagkop & UKM Provinsi Kalimantan Utara yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Rita Rosanna, SE., M.Si.
kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Peningkatan Pemanfaatan dan Penanganan Permasalahan pada Pelayanan Penerbitan SKA Kota Tarakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekspor Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tarakan Bapak Hidayat, SE. Poin-poin penting yang disampaikan antara lain adalah :
- Gambaran umum kegiatan ekspor Kota Tarakan. Adapun sistem kegiatan ekspor yang dilakukan oleh eksportir di Kota Tarakan dapat dibagi menjadi 3 cara antara lain ekspor secara resmi/legal, melakukan pengiriman barang/melakukan ekspor dengan cara mengurus SKA pada daerah lain, dan melakukan ekspor dengan cara illegal yaitu mengirim barang ke daerah tujuan ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah..
- Dermaga pengiriman barang. Ada beberapa dermaga resmi yang sering digunakan untuk melakukan pengiriman/ekspor barang antara lain dermaga pelabuhan Malundung, dermaga pelabuhan Juata Laut, dermaga pelabuhan Perikanan Jalan Gajah Mada. Untuk dermaga tempat pengiriman secara illegal antara lain, dermaga SDF, dermaga Jembatan Besi, dermaga Beringin, dan dermaga-dermaga tikus lainnya yang ada di pesisir pantai Kota Tarakan (menggunakan kapal kayu).
- Komoditi unggulan yang mendominasi dalam kegiatan ekspor antara lain, Udang Windu, Ikan Bandeng, Ikan Bawal, Ikan Tenggiri, Ikan Kerapu, Kerang, Rumput Laut, Lobster, Batu Bara, Plywood, CPO dan Lain-lain.
- Bentuk dukungan dan fasilitasi dari pemerintah Kota Tarakan untuk Peningkatan ekspor antara lain, membantu petani tambak dengan memberikan bantuan bibit unggul yang di datangkan dari Jepara, melakukan pembinaan kepada para pembudidaya cara memelihara yang baik, pembuatan publikasi media cetak dan elektronik sebagai sarana komunikasi, dan pemberian Bantuan Dana Usaha (DBEK).
Penyampaian materi berikutnya ialah Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal untuk Peningkatan Ekspor oleh Analis Perdagangan Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Damar Wijayanto. Poin-poin penting yang disampaikan antara lain :
- Trade in Goods Agreement (TIG), Rules of Origin (ROO), Operational Certification Procedures (OCP) di dalam Free Trade Agreement (FTA).
- TIG mencakup Rules of Origin (ROO) menentukan nationality suatu produk. ROO mencakup criteria asal barang, mekanisme penerbitan SKA, verifikasi, dan Proof of Origin.
- Ketentuan asal barang dan SKA. Ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tariff bea masuk di Negara tujuan ekspor (GSP, FTA, CEPA)
- Manfaat Dokumen Keterangan Asal antara lain, pengurangan atau penghapusan tariff/tariff preferensi, dokumen masuk komoditi ekspor Indonesia ke Negara tujuan ekspor (mencegah free rider), menetapkan Negara Asal Barang (Country of Origin) suatu barang ekspor, persyaratan pencairan L/C, pelaksanaan pengamanan perdagangan (Trade Remedies), dan data statistic dan repeat order.
- Pengajuan hak akses melalui IPSKA sesuai dengan domisili atau IPSKA terdekat. Pengajuan permohonan penerbitan SKA sesuai tempat barang diproduksi atau diperoleh, atau IPSKA sesuai Hak Akses, IPSKA terdekat tempat produksi, atau IPSKA terdekat kantor pusat/cabang.
- Dokumen pendukung penerbitan SKA antara lain, dokumen kepabeanan, commercial documents dan bukti pemenuhan ROO (Cost Structure), Verifikasi SKA kewajiban eksportir melalui IPSKA dan Kemendag menjawab keraguan SKA dari Negara pengimpor, Sanksi penangguhan penerbitan SKA untuk eksportir yang tidak menggunakan SKA untuk ekspor barang tertentu, tidak menyampaikan dokumen transport (>10 hari) dan tidak menjawab verifikasi
- Persyaratan pengajuan SKA antara lain, perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi untuk pembuktian pemenuhan kriteria asal barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah dan/atau perubahan pos tariff (change in tariff classification) atau syarat lainnya, Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L) atau copy Airway Bill (AWB), atau Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Invoice asli, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).