
Pemilik Barang Selundupan Lolos Sanksi Pidana
-Jumat, 23 Juli 2021
TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Para pemilik belasan ton barang asal Malaysia yang masuk secara ilegal ke Kabupaten Bulungan, lolos dari sanksi pidana. Apabila mengacu Undang-Undang Perdagangan, seyogianya mereka dapat dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur Ramadhana mengatakan, penanganan temuan barang ilegal asal Malaysia dilimpahkan ke Tim Satgas Pangan Daerah.
Pelimpahan mengingat temuan barang illegal merupakan hasil kerja sama kedua belah pihak.
“Karena ini merupakan tim, hasilnya kita limpahkan penanganannya ke satgas pangan daerah. Selanjutnya bisa dilakukan pembinaan secara administratif. Artinya kalau memang mereka tidak ada izinnya, nanti diarahkan ke teman-teman satgas pangan daerah agar dibantu mengurusnya, seperti itu,” kata Satya, Kamis (15/7/2021).
Sanksi hukum yang dikenakan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Satya menuturkan, kepolisian lebih mengedepankan restorative justice di masa ini.
Informasi yang Koran Kaltara himpun, restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu, bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan satu sama lain.
“Karena pandemi sekarang, kita lebih ke restorative justice, lebih kepada sanksi administrasi saja. Kita limpahkan kepada teman-teman untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Kendati demikian, sanksi pidana akan langsung diterapkan jika para pelaku mengulangi perbuatannya.
“Jika yang bersangkutan masih nakal, maka dikenakan Undang-Undang Perdagangan dengan penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar,” tegasnya.
Mengenai pernyataan keterlibatan oknum aparat yang sempat disampaikan anggota tim satgas pangan daerah, Satya mengatakan jika itu tidak benar. Ia memastikan tidak ada oknum aparat yang bermain di balik kegiatan ilegal tersebut.
Terkait nasib dari temuan barang ilegal, Satya mengatakan sudah dilakukan pemusnahan. Salah satunya dilakukan dengan cara dikubur di halaman Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Kamis (15/7/2021) siang.
“Jadi kegiatan hari ini, merupakan hasil tindak lanjut daripada temuan pada kegiatan pengawasan barang ilegal tanggal 24 sampai 25 Mei kemarin itu,” jelasnya.
Satya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kemarin terdiri dari gula sebanyak 11 karung, atau setara 550 kilogram. Kemudian ada sosis sebanyak 30 kotak, daging allana sebanyak lima karung atau sekitar 200 kilogram dan beras sebanyak dua karung.
Total barang bukti yang dimusnahkan tidak mencapai 1 ton atau jauh dibandingkan data temuan awal yang Koran Kaltara terima. Saat itu, barang yang disita sebanyak 77 kotak daging beku atau setara 1,74 ton.
Lalu ada 11,74 ton gula pasir, 2,05 ton beras, 3.240 bungkus sosis dan 252 botol minuman beralkohol. Mengenai belasan ton barang bukti lainnya, Satya mengatakan, jika sudah dibuang satu hari sebelumnya, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kilometer 9, Kabupaten Bulungan.
“Sisanya di pembuangan. Sudah dibuang sebelumnya karena keterbatasan tempat, tidak memungkinkan semua di sini. Makanya kita ke tempat pembuangan sampah kemarin,” jelasnya.
Dalam pemberitaan Koran Kaltara sebelumnya tanggal 1 Juni 2021, Kasi Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UKM Kaltara, Septi Yustina mengatakan, tiga gudang barang asal Malaysia ilegal ditemukan saat pengawasan tanggal 24 dan 25 Mei 2021 di Tanjung Palas, Sabanar Lama dan Gang Padaidi.
Di gudang penyimpanan Tanjung Palas, pihaknya menemukan daging beku merek Allana dan sosis. Total ada sekitar 1 ton daging beku yang tersimpan dalam 50 kotak. Selain itu, ada sekitar 1.000 kemasan sosis yang tersimpan dalam 20 kotak.
“Di Tanjung Palas yang ditemukan dua jenis itu. Daging beku dan sosis,” kata Septi.
Kemudian, di gudang Sabanar Lama ada 167 karung gula ilegal yang ditemukan. Totalnya mencapai 8,1 ton. Selain itu juga ada 41 karung beras putih vietnam dan malaysia. Atau setara 2,05 ton.
Sementara itu, barang ilegal yang ditemukan di Gang Padaidi didominasi sosis dan daging beku merek Allana, yakni 37 kotak atau setara dengan 740 kilogram. Kemudian ada 2.240 kemasan sosis, 3,6 ton gula dan 252 botol minuman beralkohol.
“Di Padaidi ada sekitar 3 ton gula itu. Tapi yang banyak daging dan sosis, ada freezer banyak di belakang rumahnya,” ungkap Septi.(*)
Sumber : https://korankaltara.com/pemilik-barang-selundupan-lolos-sanksi-pidana/