Share:

Pemprov Masih Berjibaku Munculkan Importir Produk Malaysia

-Rabu, 22 Januari 2020

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltara, Hartono menyampaikan, pihaknya masih berupaya untuk menarik minat pengusaha sebagai importir lokal dari produk Malaysia di tahun 2020 ini. Keberadaan importir lokal dari produk Malaysia memang sangat penting. Dengan begitu, langkah pemerintah bisa lebih maksimal dalam menekan peredaran produk Malaysia yang masuk melalui jalur ilegal.

“Kalau sudah ada importir lokal, permintaan masyarakat ini jadi bisa tetap dipenuhi. Sedangkan dari kita juga bisa langsung mengambil penindakan tegas apabila ada produk yang masuk secara ilegal,” kata Hartono saat dikonfirmasi Koran Kaltara, Selasa (21/1/2020).

Secara teknis, dirinya mengaku masih perlu menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pengusaha lokal yang ada. Terutama menganalisa sejauh mana bisnis tersebut akan dilirik dan potensial dari sisi keuntungan. Dengan begitu, nantinya diharapkan munculnya importir lokal bisa didorong untuk lebih cepat.

“Kalau berbicara seperti ini memang menyangkut peluang bisnisnya ke depan bagaimana. Tapi kalau saya lihat, masih cukup tingginya animo masyarakat dari produk Malaysia, peluang pasar masih bagus lah,” ungkap Hartono.

Menambahkan, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri pada Disperindagkop Kaltara, Budi Harsono Laksono menjelaskan, setidaknya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi importir. Pertama, memiliki perusahaan berbadan hukum yang mempunyai akta pendirian perusahaan, NPWP, SIUP, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat keterangan domisili perusahaan.

Kedua, untuk improtir yang mengimpor barang untuk selanjutnya dijual lagi, harus memiliki dokumen Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Ketiga, calon importir sebelumnya harus memiliki Nomor Induk Kepabeanan dan Nomor Registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.

“Selain dokumen tersebut yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan,  importir perlu mendapatkan izin dari instansi terkait. Untuk bahan makanan, memerlukan izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya, juga  harus ada bukti transaksi, uraian jenis barang dan dokumen dari pihak agen kapal,” jabar Budi.(*)