Share:

Perkuat Tata Kelola Arsip, Disperindagkop UKM Kaltara Terapkan SRIKANDI

-Tanjung Selor, 04 Februari 2026

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Utara akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi SRIKANDI kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta meningkatkan kapasitas ASN dalam penerapan sistem kearsipan digital yang terintegrasi, tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Hj. Hasriyani, SH., MM, menyampaikan bahwa implementasi SRIKANDI merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang modern dan efisien.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh ASN mampu memahami dan mengimplementasikan aplikasi SRIKANDI secara optimal guna mendukung sistem kearsipan yang akuntabel, tertib, dan berkelanjutan,”