Share:

Produk Industri Kreatif Bakal Dilindungi

-Selasa, 19 Maret 2019

TANJUNG SELOR, Koran Kaltara – Pemprov Kaltara, memastikan perlindungan untuk produk industri kreatif yang berkembang di wilayahnya. Demikian dikonfirmasi Kepala Sub Bidang Ekonomi Kreatif dan Kemaritiman pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang) Kaltara, Lehmansyah.

Secara teknis, Lehman menjelaskan, peran serta pemerintah saat ini, yakni mendorong kepemilikan legalitas dari produk yang dihasilkan, terutama dari industri skala mikro, kecil dan menengah.

Legalitas yang dimaksud, meliputi dokumen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dokumen terkait izin berusaha, hingga dokumen kelayakan produk. Semisal sertifikasi halal, sertifikasi Badan POM hingga sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Saat ini koordinasi kita fokus di legalitas dulu. Apalagi soal HAKI ini sangat penting di industri kreatif. Jadi tidak ada yang bisa klaim dari sana sini,” kata Lehman, Minggu (10/2/2019).

Lanjutnya, Pemprov Kaltara konsisten memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan berbagai macam bukti legalitas. Untuk tahun 2019 sendiri, direncanakan ada 30 UMKM yang akan didampingi.

“Kalau teknisnya ada di Disperindagkop dan juga Dinas Pariwisata. Tapi kalau dilihat berdasarkan jumlah terbanyak, sepertinya fokus pada UMKM di sektor kuliner dan juga kerajinan tangan,” jelas Lehman.

Dengan adanya berbagai macam dokumen legalitas yang dikantongi, Lehman meyakini industri kreatif di Kaltara bisa berkembang lebih cepat. Baik karena peluang pasar yang dituju lebih luas, hingga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Kalau legalitas jelas, produk kita bisa sampai diekspor. Pemerintah pusat juga bisa berikan bantuan yang berkelanjutan,” kata Lehman. (*)

Reporter : Agung Riyanto

Editor : Rifat Munisa