Share:

Sanksi Bagi Rumah Makan Yang Tidak Mencantumkan Harga

-Kamis, 2 Mei 2019

Akhir-akhir ini banyak sekali para pengusaha restoran atau rumah makan terutama di daerah wisata yang tidak mencantumkan daftar harga makanan, sehingga banyak sekali konsumen yang merasa tertipu. Adakah undang-undang yang mengatur semua itu? Atau jika kami tidak terima dengan tagihan yang disodorkan karena tidak masuk akal, bolehkah kami mengadukan rumah makan tersebut ke pihak yang berwajib?

Pertanyaan - pertanyaan seperti itu pasti sering timbul di benak kita sebagai pengunjung sebuah rumah makan, kita sebagai kunsumen tentunya memiliki hak atas apa yang kakan kita konsumsi. Berikut ini adalah ulasannya:

 

Kewajiban Pelaku Usaha Memberikan Informasi yang Jelas

Pada dasarnya, konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran tersebut, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.[1]

 

Khusus soal harga barang (dalam hal ini makanan) yang disajikan suatu restoran, Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen telah menentukan sebagai berikut:

 

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

  1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
  2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
  3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
  4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
  5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

 

Ini artinya, secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

 

Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Harga dalam Rupiah

Tidak hanya UU Perlindungan Konsumen, dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan pelaksananya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“SE BI”).

 

Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.

 

Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur:

 

Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

 

Kewajiban dan larangan di atas antara lain berlaku untuk daftar harga, seperti daftar harga menu restoran.

 

Penipuan Jual Beli

Sementara, dalam hal konsumen “tertipu” atas harga makanan pada restoran tersebut, kita juga dapat mengacu pada Pasal 383 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

 

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:

  1. Karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
  2. Mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.

 

Berdasarkan pasal tersebut di atas, maka untuk dapat dikatakan bahwa pelaku usaha melakukan penipuan, harus memenuhi beberapa unsur penting dalam delik penipuan, yaitu:

  1. perbuatan curang yang dilakukan oleh penjual kepada pembeli;
  2. perbuatan curang tersebut mengenai jenis, keadaan, atau jumlah barang yang diserahkan;
  3. perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.

Soesilo, dalam bukuKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal(hal.265) menjelaskan tentang keadaan, sifat atau banyaknya barang yang diserahkan dengan tipu muslihat misalnya seorang pedagang menyerahkan pada pembeli barang “tua” (bekas, lama –ed) sebagai barang “baru”, atau pedagang beras memalsu timbangan atau takarannya dan lain-lain.

 

Contoh Kasus

Dunia jagat maya heboh setelah seorang pengguna Facebook mengunggah foto sebuah bon atau kuitansi pembayaran makanan. Harga makanan di rumah makan sekitar Anyer, Banten yang tercantum dalam kuitansi tak masuk akal.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Serang, Hardomo mengungkapkan pihaknya beberapa tahun lalu juga menerima laporan dari wisatawan yang merasa terjebak saat makan di rumah makan di wilayah Anyer dan sekitarnya. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada pedagang dan memberi masukkan kepada dinas terkait untuk membuat peraturan agar rumah makan mencantumkan daftar menu serta harga. Demikian informasi yang kami dapatkan dari artikel Ini tips agar tidak terjebak bayar mahal makan di warung Anyer yang kami akses dari media merdeka.com.

 

Tips Menghindari Jebakan Pengusaha Restoran yang Tidak Mencantumkan Harga

Masih bersumber dari laman yang sama, berikut tips agar Anda tidak terjebak bayar mahal saat makan di restoran:

  1. Makan di warung yang mencantumkan harga makanan dan minuman yang tersedia.
  2. Tanya harga sebelum makan
  3. Riset terlebih dahulu tempat makanan mana yang enak dan harganya murah
  4. Hindari warung yang tidak jelas

 

Perlu diketahui bahwa pemerintah daerah tempat wisata berniat membuat peraturan walikota untuk mengatur pencantuman harga makanan dan minuman di restoran. Seperti misalnya dalam artikel Rumah Makan di Batu Wajib Cantumkan Harga Makanan, dalam situshttp://www.batutimes.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Wisata Batu, Abdillah Alkaf mengatakan pemerintah daerah akan membuat aturan dengan mengharuskan harga makanan tertera. Aturan tersebut nantinya dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali).

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Sumber: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56b01ef63115e/sanksi-bagi-rumah-makan-yang-tidak-mencantumkan-daftar-harga

(NB:Gambar Cover halaman hanya ilustrasi)