
Sosialisasi Dalam Pengawasan Perizinan Di Bidang Industri Dan Monitoring Serta Verifikasi Melalui OSS Berbasis Resiko Pada Hak Akses
-Tarakan, 18 November 2021
Dinas Perindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Dalam Pengawasan Perizinan di Bidang Industri dan Monitoring Serta Verifikasi Melalui OSS Berbasis Resiko Pada Hak Akses di Kota Tarakan 18 November 2021. Dalam mendukung program yang telah dutetpakan oleh Pemerintah Pusat melalui berbagai inovasi, khususnya untuk dunia industri yaitu tetang pengelolaan perizinan, maka setiap daerah harus mengikuti dan mendukung program kegiatan tersebut. Dengan dikeluarkannya Undang-undang dan peraturan-peraturan dalam mendukung pertumbuhan industri, yaitu dari Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah pusat dan daerahserta dengan turunnya permendagri no 90 tahun 2019 terkait program-program kegiatan maka masing-masing daerah harus melaksanakan kegiatan tersebut.
Disamping dengan pelaksanaan program kegiatan tersebut, dengan terbitnya Undang-undang Cipta kerja no 11 tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggarann Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga masing-masing OPD memiliki tugas dan tanggung jawab terkait izin berusaha sesuai dengan bidang dan kkewenangan masing-masing OPD.