Share:

Stimulus Ekonomi Kedua Diharap Jaga Perekonomian Kaltara

-Senin, 23 Maret 2020
  • Jaga Kinerja Dunia Usaha, Jamin Ketersediaan Bahan Pangan

TANJUNG SELORKoran Kaltara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Norhayati Andris, berharap ada dampak positif atas kebijakan stimulus kedua yang dikeluarkan pemerintah pusat. kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas perekonomian Kaltara di tengah covid-19 yang per tanggal 11 Maret lalu telah menjadi pandemi.

Dari informasi yang ia terima, kebijakan stimulus ekonomi yang dikeluarkan eksekutif di Jakarta, memang berkaitan dengan isu-isu strategis yang membutuhkan kebijakan khusus. Baik di tingkat perekonomian daerah hingga skala lebih luas di nasional.

Isu-isu yang dimaksud, yakni ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan, pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi, penurunan produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur serta kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

“Kita di daerah tentu berharap agar stimulus ekonomi tersebut mampu menjaga sektor riil tetap bergerak dan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong kinerja ekonomi domestik,” kata Norhayati, Kamis (19/3/2020).

Secara teknis, dia berharap agar implementasi di lapangan bisa mendapat dukungan dari stakeholder terkait. Sehingga pihak-pihak yang berpotensi diuntungkan dengan kebijakan ini, bisa merasakannya.

“Paling penting adalah realisasinya di Kaltara maksimal. Kalau saya lihat, arah stimulus ini untuk meningkatkan kinerja pengusaha dan para eksportir hingga ke daerah-daerah. Itu yang perlu dikawal,” tambah Norhayati.

Adapun dari informasi yang tertera dalam laman resmi Kemenko Perekonomian RI, terdapat delapan stimulus fiskal dan nonfiskal dalam rangka penanganan dampak covid-19. Untuk stimulus fiskal, kebijakan pertama adalah relaksasi pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Kebijakan kedua, adalah relaksasi Pajak Penghasilan Impor (PPh Pasal 22). Kebijakan ketiga, adalah relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Kebijakan keempat, adalah relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sementara itu, untuk melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor di seluruh daerah.

Stimulus nonfiskal tersebut, antara lain penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Kemudian, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.

Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur. Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). Untuk diketahui bersama, NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.(*)