
Timbun Sembako, Akan Diproses Hukum
-Jumat, 10 Mei 2019
TANJUNG SELOR – Beberapa kebutuhan pokok menunjukkan kenaikan harga di Kaltara, tak terkecuali di Bulungan. Terutama pada daging ayam, bawang merah, bawang putih, gula pasir dan kebutuhan lainnya.
Hal ini dikarenakan pasokannya terbatas, apalagi barang-barang tersebut banyak didatangkan dari luar Bulungan. Sehingga untuk pemenuhannya harus mendatangkan segera.
Untuk itu tim pengawasan dari pemerintah kabupaten melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Bulungan bersama Polres Bulungan dengan Kodim 0903 TSR turun melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Tadi kita bentuknya pengawasan, memang ada beberapa yang naik. Itu pengaruh keterbatasan bahan pokoknya yang menurun,” ungkap Kepala Disperindagkop dan UKM Bulungan, Ajer Supriyono kepada benuanta.co.id, Kamis 9 Mei 2019.
Pengawasan khusus di Pasar Induk sendiri telah dilakukan setiap hari. Di mana terus melakukan pengecekan harga barang yang dicocokkan dengan harga eceran tertinggi (HET). Lalu dikirim ke Kementerian Perdagangan untuk dipadankan. Jika tidak sesuai HET Mendag maka dikatakan naik. “Pengawasan naiknya harga itu ada di tangan Perindagkop Kaltara. Tapi kita tidak bisa lepas juga untuk mengawasi,” bebernya.
Banyaknya barang yang tidak melalui Bea Cukai atau ilegal diakui akibat pengawasan selama ini masih lemah. Sehingga dibutuhkan sinergitas semua stakeholder dalam menangani peredaran barang ilegal di Bulungan. “Banyak kita temukan yang tidak masuk dalam Bea Cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Bulungan sebagai salah satu tim dalam Satgas Pangan di kabupaten, melihat harga kebutuhan secara umum masih normal. Hanya saja ada beberapa kebutuhan naik karena faktor pasokan distribusi masih dalam perjalanan ke Bulungan.
“Dari agennya sendiri katakan beberapa hari barang yang naik ini akan segera terpenuhi,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho.
Kemudian untuk barang yang tidak sesuai prosedur masuknya ke Bulungan seperti barang dari Malaysia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh, barangnya itu dari mana dimasukkan.
Jika masuk dalam barang ilegal, maka Polres akan melaksanakan penindakan, termasuk kepada distributornya. “Itu ‘kan sudah melanggar undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan,” bebernya.
Sedangkan untuk pedagang yang diduga melakukan tindakan kecurangan berupa penimbunan barang pangan, setelah diketahui barangnya mulai berkurang baru dipasarkan sehingga harganya otomatis naik. Pihaknya akan bertindak segera, karena itu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Jika ada penimbungan bahan pangan dengan sengaja maka kita tindak tegas. Akan setiap hari dipantau oleh petugas kita di lapangan,” pungkasnya. (dm)