
Usai Batas Negara, Gubernur Perjuangkan DOB Di Perbatasan
-Kamis, 12 Maret 2020
Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, baru-baru ini. Pada pertemuan dengan Mendagri, Gubernur mengusulkan kembali empat calon DOB di perbatasan Kaltara. (Foto: Istimewa)
- Tiga Belas Kades di Kaltara Diundang ke Istana
JAKARTA – Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memuji langkah pemerintah yang telah bergerak cepat menyelesaikan dua segmen sengketa batas negara atau outstanding boundary problems (OBP) antara Indonesia-Malaysia di perbatasan Kaltara-Sabah.
Gubernur mengatakan, penyelesaian segmen Simantipal dan segmen C500-C600 dilaksanakan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Nasional Indonesia dan Malaysia, disaksikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Air Tanah dan Sumber Asli Malaysia pada 21 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Berhubung telah diselesaikannya dua segmen tersebut, ada 13 kepala desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pensiangan yang akan diundang Bapak Presiden ke Istana. Setelah penyelesaian BOP itu, penduduk desa sudah bisa ber-KTP Indonesia dan status kewarganegaraan Indonesia. Itu suatu kemajuan besar bangsa dan bagi kita di Kaltara. Ini martabat bangsa,” tutur Gubernur usai menghadiri Rakornas Perbatasan Negara Tahun 2020 di Pullman Hotel Jakarta Central Park, Rabu (11/3).
Selesainya sengketa dua segmen, tahun ini pemerintah akan menyelesaikan tiga segmen sengketa lagi antara Indonesia-Malaysia di perbatasan Kaltara-Sabah. Tiga segmen yang tergabung dalam OBP Sektor Timur tersebut ialah Segmen Sebatik, Segmen Sungai Sinapad, dan Segmen B2700-B3100.
Gubernur juga mengusulkan ke Mendagri memekarkan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Kabupaten Krayan di Nunukan serta Apau Kayan (Malinau). Keempat usulan DOB tersebut telah memenuhi syarat administrasi dan kewilayahan sebagaimana amanat aturan perundang-undangan. Untuk itu, perlu pengecualian moratorium. “Calon DOB itu menurut saya jika terealisasikan akan memperkuat ekonomi wilayah perbatasan. Kedua, secara langsung maupun tidak langsung menjadi pengaman wilayah perbatasan,” ujarnya.
“Karena otomatis di situ akan ada Kodim, Polres, Batalyon. Jadi meskipun anggaran negara terbatas, tetap harus ada pengecualian. Seperti Sebatik, itu sudah sangat memenuhi syarat,” tambahnya.
Apalagi akan dibangun PLBN Sei Nyamuk di Sebatik, PLBN Long Midang di Krayan, dan PLBN Labang di Lumbis Pansiangan yang masuk wilayah Kabudaya. “Bahkan di lokasi PLBN Long Midang sudah ditinjau Bapak Presiden. Kegiatan ekonomi masyarakat di tiga daerah itu sangat mendukung,” ujarnya.
Dari segi transportasi laut, sungai, dan udara di daerah calon DOB tersebut sangat mendukung. Pergerakan orang dan barang antarnegara di wilayah tersebut sangat signifikan dan bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD), di samping dari sektor-sektor lainnya melalui pemanfaatan sumber daya alam “Berkenaan itu, kita juga mendorong Kementerian PUPR mempercepat pembangunan fisik PLBN. Karena persoalan penyediaan lahan di Sebatik sudah kita selesaikan tanggal 5 Maret kemarin. Kementerian PUPR harus cepat dan jangan sampai gagal lelang lagi,” desaknya.
Sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur juga meminta aparat penegak hukum di Kaltara tidak menerapkan hukum secara kaku atau hanya mengedepankan asas kepastian hukum. Di perbatasan, perlu dilakukan restorasi hukum. “Harus manusiawi, tidak kaku. Kata Pak Menkopolhukam, harus dimaklumi sesuatu yang memang harus dimaklumi. Jadi selain mengedepankan kepastian hukum juga dikedepankan asas kemanfaatan dan keadilan hukum. Harus beriringan,” ujarnya.
“Artinya kegiatan masyarakat perbatasan yang sepanjang bukan kejahatan yang serius, seperti terorisme, perampokan, pembunuhan, narkoba, dan lainnya mestinya disikapi oleh aparat penegak hukum dengan pikiran dan filosifi restorasi hukum. Tidak mesti diproses berlebihan. Karena di perbatasan ini ada perdagangan tradisional, itu sudah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kita merdeka,” tambahnya.
Dalam Rakornas terungkap, bahwa pemerintah mengalokasikan Rp24,3 triliun anggaran APBN untuk memoles kawasan seluruh perbatasan sepanjang tahun ini. Gubernur mengatakan, ada tiga hal pokok yang perlu dilakukan sesuai arahan Menkopolhukam Mahfud MD. Pertama, Kementerian/Lembaga harus bekerja secara terpadu bagaikan orkestra yang saling sinergi. Kedua, membangun perbatasan dalam mencapai kesejahteraan sosial. “Ketiga, perlunya restorative justice tadi,” ujarnya.(adv/rul)